Energi
Beranda / Energi / Langkah Baru Usai B50, Pemerintah Siapkan E50

Langkah Baru Usai B50, Pemerintah Siapkan E50

Jakarta, Arthabhumi.id – Kebutuhan energi nasional terus menjadi perhatian pemerintah di tengah perubahan kondisi geopolitik global. Setelah menjalankan program B50 yang disebut pemerintah berhasil mengurangi ketergantungan impor solar jenis CN48, pemerintah kini mulai menyusun langkah pengembangan program E50 untuk memperkuat pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak dari dalam negeri.

Arahan penyusunan program E50 disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) pertama tahun 2026 yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9). Dalam sidang tersebut, Presiden selaku Ketua DEN membahas arah kebijakan dan ketahanan energi nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah mendapatkan arahan untuk mempelajari keberhasilan program B50 dan menerapkan langkah serupa dalam penyusunan program E50.

“Kami mendapat arahan langsung dari Bapak Presiden untuk mempelajari kesuksesan B50 dan menerapkannya untuk E50. Dan Bapak Presiden tadi memerintahkan untuk segera menyusun langkah-langkah yang sama untuk kita membangun E50,” ujar Bahlil ditemui di Istana Merdeka usai pertemuan, Kamis (17/9).

Menurut Bahlil, kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat kemampuan Indonesia dalam memenuhi kebutuhan BBM dari dalam negeri. Saat ini, konsumsi solar nasional disebut mencapai sekitar 39 juta kiloliter per tahun, sedangkan konsumsi bensin berada pada kisaran 39 hingga 40 juta kiloliter per tahun.

Pertamina Patra Niaga Klarifikasi isu STNK untuk pembelian BBM Subsidi

Selain penyusunan program E50, pemerintah juga mendorong peningkatan ketersediaan BBM melalui eksplorasi pada cekungan dan blok-blok minyak baru serta optimalisasi produksi dari sumur-sumur tua dengan dukungan teknologi.

“Sumur-sumur tua yang kita miliki akan kita intervensi dengan teknologi selain itu Presiden juga meminta untuk dikelola secara profesional dan tidak boleh ada pelanggaran atau dijual di tempat produksi dari sumur-sumur tua kita yang berjumlah 45.000 sumur tersebut,” lanjutnya.

Optimalisasi produksi dari sumur tua menjadi salah satu langkah yang disiapkan pemerintah untuk meningkatkan produksi minyak nasional. Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menekankan aspek pengelolaan profesional terhadap sumber daya yang tersedia.

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga menyampaikan rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Lembaga tersebut nantinya akan berada dan bertanggung jawab langsung di bawah Presiden.

“Tinggal kita mencari formulasi regulasi yang memperkuat BUK, terutama dalam perizinan. Kita tidak ingin perizinan lintas sektor menjadi penghambat peningkatan lifting kita,” tegas Bahlil.

Penguatan kebijakan energi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyiapkan sistem energi nasional yang mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Melalui penyusunan program E50, eksplorasi sumber minyak baru, serta optimalisasi sumur tua, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat ketahanan energi nasional.

Program E50 pada prinsipnya diarahkan untuk meningkatkan pemanfaatan bahan bakar berbasis etanol sebagai campuran bensin. Jika diterapkan dengan skema pencampuran 50 persen etanol, kebutuhan bahan bakar fosil untuk sektor bensin dapat ditekan sekaligus membuka ruang peningkatan pemanfaatan sumber energi berbasis domestik.

Kebijakan tersebut juga akan membutuhkan kesiapan dari sisi pasokan bahan baku, kapasitas produksi etanol, infrastruktur pencampuran dan distribusi, hingga spesifikasi teknis kendaraan serta BBM yang beredar di masyarakat. Karena itu, penyusunan E50 tidak hanya berkaitan dengan target pencampuran, tetapi juga dengan kemampuan industri dalam menyediakan etanol dalam jumlah dan kualitas yang sesuai kebutuhan nasional.

Pemerintah perlu memastikan ketersediaan bahan baku etanol secara berkelanjutan agar implementasi E50 tidak justru menciptakan ketergantungan baru terhadap bahan baku atau produk etanol dari luar negeri. Pengembangan industri berbasis tebu maupun sumber bahan baku lainnya menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberlanjutan program tersebut.

Dari sisi ketahanan energi, pengembangan E50 dan keberhasilan B50 memiliki pendekatan yang relatif serupa, yakni meningkatkan penggunaan sumber energi domestik sebagai substitusi sebagian bahan bakar fosil. Namun, tantangan E50 akan berada pada kemampuan Indonesia membangun ekosistem etanol dari hulu hingga hilir, termasuk memastikan keekonomian produksi dan harga bahan bakar tetap terjangkau bagi masyarakat.

Dengan konsumsi bensin nasional yang berada di kisaran 39–40 juta kiloliter per tahun, penerapan campuran etanol dalam skala besar berpotensi menciptakan kebutuhan etanol yang sangat signifikan. Karena itu, keberhasilan E50 akan sangat bergantung pada kesiapan produksi domestik, kepastian investasi, serta konsistensi kebijakan pemerintah dari sisi pasokan bahan baku hingga distribusi BBM.

Dengan demikian, agenda ketahanan energi pemerintah tidak hanya bertumpu pada peningkatan lifting minyak. Diversifikasi bahan bakar melalui B50 dan E50 menjadi bagian dari strategi untuk mengurangi ketergantungan terhadap BBM fosil impor, sementara eksplorasi baru dan optimalisasi sumur tua diarahkan untuk memperkuat pasokan minyak domestik.

Wamen ESDM Resmikan Proyek Gasifikasi Batu Bara Jadi Metanol

Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh kebijakan tersebut berjalan secara terintegrasi. E50 membutuhkan industri etanol yang kuat, sementara peningkatan lifting membutuhkan investasi, teknologi dan penyederhanaan perizinan. Kombinasi kebijakan di sisi konsumsi dan produksi inilah yang akan menentukan kemampuan Indonesia mengurangi ketergantungan terhadap energi impor sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.