Ekonomi Nasional
Beranda / Nasional / Modantara: ‘Penetapan’ Bonus Hari Raya Berpotensi Menimbulkan Kegaduhan

Modantara: ‘Penetapan’ Bonus Hari Raya Berpotensi Menimbulkan Kegaduhan

Ilustrasi Gojek (Foto: Ist)

Jakarta, ArthaBhumi.id – Bonus Hari Raya (BHR) bukanlah merupakan kewajiban perusahaan melainkan suatu itikad baik untuk membantu kesejahteraan mitra pengemudi. Demikian disampaikan Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara).

“Bagi mitra pengemudi dan kurir, BHR menawarkan potensi manfaat finansial. Namun, melihat penerapan tahun 2025, jika tidak dipahami secara bijak maka BHR berpotensi membebani pelaku industri,” kata Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha di Jakarta, Sabtu (28/2/26).

Menurutnya, skema pemberian BHR yang diseragamkan akan menyebabkan timbulnya ekspektasi dari mitra pengemudi, sehingga berpotensi untuk menyebabkan kegaduhan.

Modantara berharap pemerintah lebih bijaksana dalam menerapkan kebijakan terkait BHR ini, dengan mempertimbangkan bahwa kemampuan finansial dari setiap perusahaan platform berbeda satu dengan yang lain.

Kebijakan Baru Garuda Indonesia, Bebas Ubah Jadwal dan Refund Hingga 100 Persen

Keberadaan BHR yang diatur melalui Surat Edaran Menteri merupakan rekomendasi (imbauan) yang bersifat sukarela. Dengan demikian, BHR dibingkai sebagai inisiatif tanggung jawab sosial perusahaan yang didorong untuk diimplementasikan oleh perusahaan. Beberapa perusahaan platform telah menerapkan dan memberikan pembayaran BHR atas kebijakan mereka sendiri.

“Kesejahteraan mitra pengemudi menjadi perhatian utama dari platform di sektor industri ini, oleh karenanya banyak perusahaan yang sudah menyiapkan program BHR masing-masing dengan skema yang sudah disesuaikan dengan kemampuan perusahaan masing-masing, serta mempertimbangkan keberlangsungan industri,” tambahnya.

Modantara mendukung berbagai upaya untuk meningkatkan kemandirian ekonomi para mitra, khususnya mitra pengemudi, melalui berbagai program yang diterapkan perusahaan untuk menjadikan mitra sebagai UMKM digital mandiri yang lebih berdaya.

Pihaknya mempertanyakan kebijakan pemerintah mendorong BHR untuk mitra industri mobilitas dan pengantaran online, namun tidak mencakup pekerja sektor informal lain.

“Seharusnya pemerintah tidak diskriminatif, tidak memberatkan pelaku industri, serta perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap industri dan iklim investasi secara berkelanjutan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengisyaratkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) akan berlanjut pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menekankan bahwa BHR, sebagai bentuk inisiatif yang diperkenalkan sejak 2025, harus tetap berlanjut untuk menjaga hubungan baik antara aplikator dan mitra.