Energi
Beranda / Energi / Relaksasi Produksi Batu Bara, Langkah Strategis Jaga Keberlanjutan Operasi

Relaksasi Produksi Batu Bara, Langkah Strategis Jaga Keberlanjutan Operasi

Jakarta, ArthaBhumi.id — Indonesian Mining Association (API-IMA) menyambut baik atas rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang tengah menyiapkan kebijakan relaksasi produksi batu bara.

Direktur Eksekutif API-IMA, Sari Esayanti, menegaskan bahwa kebijakan relaksasi yang terukur ini sangat krusial untuk memastikan sektor pertambangan tetap tangguh dan mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap perekonomian nasional di tengah ketidakpastian global.

“Kebijakan relaksasi produksi ini menjadi semakin relevan bagi pelaku usaha di tengah tren penguatan kurs dolar AS saat ini. Di satu sisi, kenaikan dolar memang menguntungkan karena transaksi ekspor batu bara menggunakan mata uang dolar, sehingga pendapatan yang dikonversi ke Rupiah akan meningkat. Namun, di sisi lain, pelaku usaha juga tengah menghadapi beban pembengkakan biaya operasional (operational cost). Kita tahu bahwa komponen utama operasional tambang, seperti bahan bakar, alat berat, dan suku cadang, sangat bergantung pada impor yang harganya terkerek naik akibat kuatnya dolar,” ungkap Sari di Jakarta, Senin (8/6/26).

Menurut Sari, relaksasi ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengompensasi tingginya biaya operasional.

Akhirnya Pertamax Naik dari Rp12.300/liter Jadi Rp16.250/liter

“Jika melihat situasi nyata di lapangan, tekanan biaya operasional yang tinggi dan penurunan kuota produksi telah membuat beberapa tambang terpaksa menghentikan produksinya. Kebijakan relaksasi dari Kementerian ESDM ini menjadi angin segar yang dapat menjamin keberlanjutan operasi pertambangan dan sangat penting untuk mencegah potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” tambahnya.

Di samping menyelamatkan kelangsungan industri dan tenaga kerja, IMA meyakini bahwa momentum tingginya harga komoditas yang dipadukan dengan penguatan dolar AS dan adanya kebijakan relaksasi ini, akan berdampak sangat signifikan terhadap proyeksi penerimaan negara.

Analis Stockbit menilai, dibatalkannya wacana penerapan gross split pada sektor mineral dan batu bara memberikan sedikit angin segar, mengingat rumor dieksekusinya wacana tersebut turut menekan harga saham emiten–emiten pertambangan sejak pekan lalu.

Saham pertambangan pun relatif bergerak lebih resilien dibandingkan IHSG yang turun -4,52% pada Senin (8/6), dengan beberapa saham emiten pertambangan bahkan hanya bergerak flattish seperti $AADI (-1,65%), $ITMG (-0,11%), $MBMA (+1,38%), dan $NCKL (-0,64%).

Di sisi lain, masih terdapat overhang dari implementasi kebijakan sentralisasi ekspor komoditas strategis.

Namun, spesifik bagi sektor metal, kekhawatiran sedikit mereda dengan peluang pengecualian untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak/perjanjian dengan pemerintah terkait investasi, divestasi, dan pengolahan/pemurnian dalam negeri, yang sebelumnya diumumkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 24/2026.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa skema gross split hanya diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas), serta tidak akan diberlakukan pada sektor mineral dan batubara (minerba).

Seluruh regulasi yang saat ini berlaku di sektor minerba tetap mengacu pada ketentuan yang sudah ada dan tidak mengalami perubahan.

“Sistem di ESDM yang menganut mazahb gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” kata Bahlil di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6).

Menurut Bahlil, kepastian regulasi menjadi hal penting untuk menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha pertambangan yang saat ini telah berjalan. Karena itu, pemerintah memastikan tidak ada perubahan kebijakan yang dapat mengganggu kepastian usaha di sektor minerba.

“Teman-teman pelaku usaha tambang yang existing sekarang tidak ada perubahan aturan apa-apa. Tidak akan ada perubahan aturan yang sudah ada. Kebijakan apapun tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu,” lanjut Bahlil.