Jakarta, ArthaBhumi.id – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menilai persoalan penetapan desil penerima manfaat tidak boleh lagi dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi atau pemutakhiran data. Ini menyangkut hak rakyat untuk mendapatkan perlindungan sosial di tengah kondisi ekonomi yang semakin berat.
“Kami menerima berbagai keluhan dari masyarakat dan pekerja bahwa kondisi ekonomi mereka tidak mengalami perubahan berarti penghasilan tetap, pekerjaan tetap, jumlah tanggungan tetap, bahkan beban hidup semakin berat namun posisi desil mereka justru berubah atau naik,” kata Mirah Sumirat, SE -Presiden ASPIRASI dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (24/8/26).
Mirah mengkhawatirkan, perubahan desil tersebut berdampak pada hilangnya nama mereka dari daftar penerima bantuan sosial. Bagaimana mungkin masyarakat yang kehidupannya tidak semakin sejahtera justru dikategorikan lebih mampu?
Jangan sampai rakyat miskin kalah oleh angka dan kalah oleh sistem.
ASPIRASI memahami bahwa pemerintah membutuhkan data yang akurat untuk memastikan program perlindungan sosial tepat sasaran. Namun, kami mempertanyakan apabila akurasi tersebut hanya diukur berdasarkan sistem dan klasifikasi, sementara kondisi faktual masyarakat di lapangan tidak tercermin secara memadai.
Mirah Menegaskan bahwa Rakyat tidak hidup di dalam spreadsheet. Rakyat hidup dalam kenyataan.
Seorang buruh yang gajinya tetap, misalnya, harus menghadapi kenaikan biaya kontrakan, transportasi, makanan, pendidikan anak, kesehatan, serta berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya. Jika pendapatannya tidak bertambah tetapi beban hidup meningkat, maka secara nyata kemampuan ekonominya justru semakin tertekan.
Karena itu, kemampuan ekonomi tidak boleh hanya dilihat dari apa yang dimiliki seseorang, tetapi juga harus dilihat dari berapa besar beban yang harus ditanggung untuk mempertahankan kehidupan keluarganya.
ASPIRASI MENILAI SISTEM DESIL PERLU DIEVALUASI TOTAL
ASPIRASI secara tegas meminta pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh sistem penetapan desil yang saat ini digunakan sebagai salah satu dasar penentuan penerima manfaat.
Bahkan, ASPIRASI mendorong agar penetapan masyarakat berdasarkan desil dihentikan dan diganti dengan sistem penyajian data yang lebih transparan, objektif, terukur, dan menunjukkan kondisi ekonomi masyarakat secara nyata.
Pemerintah harus berani menunjukkan kepada publik angka yang sesungguhnya: berapa pendapatan masyarakat, berapa jumlah tanggungannya, berapa beban pengeluaran rumah tangganya, berapa biaya hidup di wilayah tempat mereka tinggal, serta bagaimana kondisi pekerjaan dan kesejahteraannya.
Jangan sampai masyarakat hanya diberi label Desil 1, Desil 2, Desil 3, dan seterusnya, sementara label tersebut tidak mampu menggambarkan kesulitan hidup yang sebenarnya mereka alami.
JANGAN SAMPAI PEMUTAKHIRAN DATA BERUJUNG PADA HILANGNYA HAK RAKYAT
ASPIRASI juga menyoroti fenomena exclusion error, yaitu ketika masyarakat yang sebenarnya masih membutuhkan perlindungan sosial justru keluar dari daftar penerima manfaat.
Kami tidak ingin berspekulasi mengenai jumlah kasus exclusion error sebelum dilakukan pendataan dan verifikasi secara menyeluruh. Namun, adanya keluhan masyarakat yang sebelumnya mendapatkan bansos kemudian kehilangan bantuan setelah terjadi perubahan data atau desil merupakan persoalan yang tidak boleh dianggap sepele.
Jika data berubah tetapi kondisi kehidupan masyarakat tidak berubah, maka yang harus diperiksa adalah datanya, bukan rakyatnya yang disalahkan.
Pemerintah harus turun ke lapangan dan memastikan bahwa tidak ada keluarga miskin, buruh berpenghasilan rendah, maupun kelompok rentan yang kehilangan hak perlindungan sosial hanya karena persoalan klasifikasi administratif.
ASPIRASI mendesak pemerintah untuk:
1. Menghentikan penggunaan penetapan desil sebagai pendekatan utama dalam menentukan kemampuan ekonomi masyarakat dan melakukan evaluasi total terhadap sistem tersebut.
2. Mengganti pendekatan desil dengan penyajian data sosial-ekonomi yang lebih transparan dan menunjukkan kondisi nyata masyarakat, termasuk pendapatan, jumlah tanggungan, pengeluaran, biaya hidup, kondisi pekerjaan, dan kebutuhan dasar keluarga.
3. Membuka mekanisme usul, sanggah, dan koreksi data yang mudah, cepat, transparan, dan dapat diakses masyarakat.
4. Melakukan verifikasi lapangan terhadap masyarakat yang kehilangan bansos tetapi secara faktual masih berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.
5. Melakukan audit terhadap kasus exclusion error agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan perlindungan sosial.
6. Melibatkan serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil dalam proses evaluasi dan pemutakhiran data, khususnya di kawasan industri dengan konsentrasi pekerja yang tinggi.
7. Memastikan bahwa pemutakhiran data tidak berubah menjadi instrumen untuk mengurangi jumlah penerima bantuan sosial, melainkan benar-benar digunakan untuk memastikan bantuan diterima oleh mereka yang membutuhkan.
ASPIRASI ingin mengingatkan pemerintah bahwa tujuan negara membangun sistem data sosial bukanlah untuk mempercantik angka statistik atau mengurangi jumlah penerima bantuan.
Dalam kondisi rakyat yang saat ini menghadapi tekanan biaya hidup, ketidakpastian pekerjaan, PHK, upah yang terbatas, serta meningkatnya kebutuhan rumah tangga, pemerintah harus semakin sensitif membaca kondisi masyarakat.
“Perbaiki datanya, jangan hilangkan hak rakyatnya,” pungkasnya.

