Energi
Beranda / Energi / Kasus Tambang Milik Samin Tan, Kejagung Minta Keterangan Saksi dari KESDM

Kasus Tambang Milik Samin Tan, Kejagung Minta Keterangan Saksi dari KESDM

Kasus Tambang Milik Samin Tan (Foto: Ist/Kejagung)

Jakarta, Artha Bhumi.id – Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan (IUP) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

“Kami melakukan pemeriksaan saksi terhadap beberapa orang dari ESDM untuk menerangkan apa yang terjadi,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (23/4/26).

Dalam kasus ini, tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 3 orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah tahun 2016 s.d.2025.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta.

ESDM: Uji Jalan B50 Sektor Otomotif Tunjukkan Hasil Aman

Adapun 3 orang tersangka tersebut dengan perannya masing-masing yaitu Tersangka HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung

“Tersangka HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung pada bulan September tahun 2022 sampai dengan bulan Mei tahun 2025, memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan Perusahaan lainnya, padahal Tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara milik PT AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar,” jelasnya.

Oleh karena Tersangka HS menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari Tersangka ST yang merupakan Beneficialy Owner PT. AKT, Tersangka HS tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya Surat Perintah Berlayar.

“Padahal, dokumen tersebut terbit apabila memenuhi persyaratan kewajiban lainnya, yang salah satunya yaitu keabsahan dari muatan,” jelasnya.

Kemudian, Tersangka BJW selaku Direktur PT AKT, bersama-sama dengan Tersangka ST selaku beneficial ownership PT AKT yang merupakan kontraktor penambang batubara yang didasarkan kepada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dalam rangka Penanaman Modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Nomor: 198/A.1/1999 tanggal 31 Mei 1999, yang secara fakta telah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017;

Tanpa adanya pengawasan dari pihak Kementerian ESDM dan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung III, Tersangka BJW bersama-sama dengan Tersangka ST sampai dengan tahun 2025 melalui PT AKT dan afiliasinya yaitu PT BBP sebagai kontraktor tambang PT AKT, menggunakan dokumen PT MCM dan perusahaan pengakutan/penjualan dari PT AC tanpa memiliki izin dan secara melawan hukum tetap melakukan penambangan batubara tanpa memiliki izin dan melakukan pembukaan lahan tambang batubara dalam kawasan Hutan Produksi (HP).

“Tersangka HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia bertugas untuk melakukan pengecekan dan membuat dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan Surat Perintah Berlayar dari Otoritas Kesyahbandara (KSOP) dan Pembayaran Royalti Batubara kepada Pemerintah, yakni yang meloloskan hasil tambang dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi (dicabut) dengan cara membuat Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan mencantumkan asal usul barang dengan nama perusahaan lain,” jelasnya.

PT OOWL Indonesia yang bergerak di bidang kelautan dan kargo, bersama-sama dengan Tersangka ST beserta perusahaan afiliasinya dalam hal pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batubara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi (dicabut).

Para tersangka disangkakan pasal primair, Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-UndangNomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-UndangHukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair, Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-UndangNomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-UndangHukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-UndangNomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-UndangHukum Pidana.

“Para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang,” tutupnya.