Kerugian ditaksir mencapai Rp28 Miliar
Jakarta, Artha Bhumi.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara. Penyelesaian kasus tersebut untuk memastikan pelindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
OJK telah memanggil Direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.
“Pelindungan nasabah merupakan prioritas utama, karena itu OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK – Agus Firmansyah di Jakarta ditulis Minggu (19/4/26).
Dalam proses penanganan yang sedang berjalan, BNI melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait telah melakukan langkah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah serta mendukung proses penyelesaian yang akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dana nasabah, hingga saat ini, BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar.
“Kami akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana dimaksud agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola. Langkah tersebut penting untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik serta tindakan perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
BNI juga telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab. OJK akan terus mengawasi proses tersebut dan memastikan setiap langkah penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.
“Apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” tegasnya.
Awal Muasal.
Untuk diketahui, aparat kepolisian menetapkan mantan Kepala Kas Bank BNI berinisial AHF sebagai tersangka. Nilai kerugian ditaksir Rp28 miliar tidak hanya menyisakan persoalan hukum, tetapi juga dampak sosial yang luas bagi ribuan anggota koperasi gereja.
Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, mengungkapkan bahwa dana tersebut dikumpulkan oleh umat selama 45 tahun. Dana Rp28 miliar digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan anggota.
Kasus ini berawal tahun 2019 ketika tersangka menawarkan produk investasi bernama “Deposito Investment” dengan bunga hingga 8 persen per tahun. Padahal produk tersebut tidak pernah ada dalam sistem resmi perbankan.
Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. Dana yang dihimpun dialihkan ke rekening pribadi, keluarga, serta perusahaan milik tersangka.

