Jakarta, Artha Bhumi.id – Media sosial mendadak dihebohkan oleh dugaan kasus penganiayaan anak yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta. Kasus ini mulai viral setelah sejumlah orang tua murid mengunggah kesaksian dan bukti-bukti kekerasan yang dialami anak-anak mereka di platform digital.
Dampak dari dugaan penganiayaan ini sangat mendalam. Selain luka fisik, para orang tua melaporkan adanya perubahan perilaku pada anak-anak mereka, termasuk trauma berat hingga keterlambatan bicara (speech delay).
Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina, mengecam keras aksi kekerasan yang menimpa anak-anak di sebuah daycare (tempat penitipan anak) di kawasan Umbulharjo, Yogyakarta.
Dirinya mendesak aparat penegak hukum memberikan sanksi maksimal bagi pelaku dan meminta pemerintah daerah mencabut izin operasional tempat tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkapnya perlakuan keji yang dialami anak-anak, mulai dari tindakan diikat tangan dan kakinya, tidak diberi makan-minum secara layak, hingga dibiarkan tidur tanpa alas dengan hanya mengenakan popok.
“Kami mengecam keras perlakuan kekerasan di daycare Yogyakarta. Ini adalah perbuatan tidak manusiawi dan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi sama sekali. Pelaku harus dijatuhi sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional tempat tersebut agar tidak ada lagi korban di masa depan,” ujar Arzeti Bilbina dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (26/4/26).
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian mengungkapkan bahwa ada puluhan anak diduga mengalami penganiayaan dan perlakuan tak manusiawi.
“Diduga kuat memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, maupun menyuruh anak dalam situasi perlakuan salah, penelantaran atau kekerasan. Kita lihat ada tindakan kekerasan sekitar 53 orang (anak),” kata Adrian.
Angka 53 anak ini diperkirakan masih bisa bertambah. Pasalnya, ada 103 anak yang terdaftar di tempat penitipan anak itu.
Saat melakukan penggerebekan, petugas melihat anak-anak dalam kondisi terikat. Para balita ini diikat di tangan maupun kaki.
“Ada juga yang kakinya diikat. Tangannya diikat dan sebagainya,” imbuh Adrian.
Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang tersangka terdiri dari satu kepala yayasan dan satu kepala sekolah. Selain itu 11 orang pengasuh yang bekerja di daycare tersebut.
Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76A juncto Pasal 77, Pasal 76B juncto Pasal 77B, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain dugaan kekerasan, polisi juga menemukan kondisi penampungan anak yang dinilai sangat tidak layak. Di dalam daycare tersebut terdapat tiga kamar berukuran sekitar 3×3 meter persegi yang setiap kamarnya diisi hingga 20 anak.
Kasus daycare Little Aresha bermula dari adanya laporan dari seorang pengasuh kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Kota Yogyakarta.
Laporan disampaikan pada Senin (20/4/2026). Pengasuh yang menjadi pelapor mengaku telah menyaksikan sejumlah tindakan kekerasan sebelum akhirnya memutuskan berhenti bekerja dan mengumpulkan bukti.
“Pelapor melihat kejadian kekerasan, kemudian resign sambil berusaha mengumpulkan bukti dan akhirnya lapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta,” kata Kepala DP3AP2 Kota Yogyakarta, Retnaningtyas dilansir dari KRjogja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KPAID Kota Yogyakarta berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta.
Sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta kemudian menggelar rapat koordinasi pada Kamis (23/4/2026) untuk menyusun langkah penanganan, termasuk rencana penggerebekan.
Dari hasil rapat itu diketahui bahwa operasional daycare dan taman kanak-kanak tersebut belum mengantongi izin resmi. Selanjutnya, pada Jumat (24/4/2026), aparat kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi daycare.

