- Selama saya menjabat Menteri Keuangan, saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty
Jakarta, Artha Bhumi.id – Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa masyarakat khususnya dunia usaha agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan. Hal tersebut terkait pemberitaan mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan tax amnesty.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan tidak akan mengadakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Indonesia selama ini sudah melakukan dua kali tax amnesty, yakni pada 2016 dan 2022.
“Selama saya menjabat Menteri Keuangan, saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Menkeu, dalam press briefing dengan jurnalis di ruang pers Kementerian Keuangan,Jakarta, Senin (11/5/26).
“Kalau menurut saya sih sudah clear, kalau sudah ikut tax amnesty ya sudah, kalau nggak penting-penting amat nggak usah dikejar-kejar, kecuali yang ada janji mau bayar sekian tapi belum bayar itu yang dikejar,” tambah Menkeu.
Kementerian Keuangan berkomitmen untuk selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga kepercayaan Wajib Pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik.
Sejarah Tax Amesty
Kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak selalu menjadi salah satu instrumen fiskal paling kontroversial dalam sejarah ekonomi Indonesia. Di satu sisi, program ini dipandang sebagai jalan cepat pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperluas basis pajak. Namun di sisi lain, tax amnesty juga memunculkan pertanyaan soal keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh membayar kewajibannya.
Indonesia pertama kali menjalankan program tax amnesty secara besar-besaran pada 2016 di era pemerintahan Joko Widodo. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum pernah dilaporkan, baik di dalam maupun luar negeri, dengan imbalan penghapusan sanksi administrasi dan pidana perpajakan.
Program ini lahir dalam konteks kebutuhan fiskal yang besar. Saat itu, penerimaan negara menghadapi tekanan, sementara pemerintah membutuhkan ruang anggaran untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan menjaga pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, banyak aset warga Indonesia tersimpan di luar negeri dan belum tercatat dalam sistem perpajakan nasional.
Melalui tax amnesty, pemerintah mencoba “menjemput bola” dengan menawarkan tarif tebusan yang relatif rendah. Semakin cepat wajib pajak mengikuti program, semakin kecil tarif yang dibayar. Strategi ini terbukti menarik minat besar dari pelaku usaha maupun individu dengan aset bernilai tinggi.
Hasilnya cukup mencolok. Nilai deklarasi harta mencapai ribuan triliun rupiah dan menjadikan program tax amnesty Indonesia sebagai salah satu yang terbesar di dunia. Pemerintah juga memperoleh tambahan penerimaan dari uang tebusan serta basis data baru mengenai kepemilikan aset wajib pajak.
Namun, tidak semua target tercapai sempurna. Repatriasi dana atau pemulangan aset dari luar negeri masih berada di bawah ekspektasi awal. Banyak dana yang tetap bertahan di pusat-pusat keuangan global karena pertimbangan stabilitas investasi, kepastian hukum, hingga iklim usaha.
Setelah program pertama berakhir, pemerintah kembali membuka ruang pengungkapan aset melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022, yang kerap disebut sebagai tax amnesty jilid II. Program ini hadir setelah lahirnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Berbeda dengan tax amnesty 2016, PPS lebih diarahkan untuk menyempurnakan data perpajakan yang masih belum lengkap. Pemerintah memberikan kesempatan kedua bagi wajib pajak yang sebelumnya belum sepenuhnya mengungkap asetnya.
Kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan perubahan pendekatan pemerintah. Jika sebelumnya fokus utama adalah menarik deklarasi dan repatriasi aset, maka kini orientasinya lebih kuat pada penguatan basis data dan peningkatan kepatuhan jangka panjang.
Dalam beberapa tahun terakhir, sistem perpajakan Indonesia juga mengalami transformasi besar melalui digitalisasi dan integrasi data keuangan. Pemerintah kini memiliki akses informasi yang jauh lebih luas melalui Automatic Exchange of Information (AEoI), sehingga ruang untuk menyembunyikan aset semakin sempit.
Karena itu, tax amnesty sejatinya bukan sekadar program pengampunan pajak, melainkan bagian dari transisi menuju sistem perpajakan yang lebih transparan. Pemerintah menggunakan pendekatan persuasif di awal, sebelum memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di tahap berikutnya.
Meski demikian, perdebatan mengenai efektivitas tax amnesty kemungkinan akan terus berlangsung. Pendukungnya menilai kebijakan ini realistis untuk meningkatkan penerimaan negara secara cepat dan memperluas basis pajak. Sementara para pengkritik melihat adanya potensi moral hazard, karena wajib pajak bisa berharap akan muncul program serupa di masa depan.
Pada akhirnya, keberhasilan tax amnesty tidak hanya ditentukan oleh besarnya uang tebusan yang terkumpul, tetapi juga oleh kemampuan negara membangun sistem perpajakan yang adil, kredibel, dan dipercaya publik.

