Energi
Beranda / Energi / API-IMA Tegaskan Pentingnya Kejelasan dalam Proses Transisi Tata Kelola Ekspor

API-IMA Tegaskan Pentingnya Kejelasan dalam Proses Transisi Tata Kelola Ekspor

Ilustrasi tambang (Foto: Ist)

Jakarta, ArthaBhumi.id – Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) menyoroti perlunya panduan lebih jelas dalam proses transisi kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.

“Dibutuhkan kejelasan agar proses negosiasi yang krusial bagi perusahaan dapat tetap berjalan untuk keberlanjutan perusahaan dan menjaga kestabilan pasar,” ujar Direktur Eksekutif API-IMA, Sari Esayanti dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (25/5/26).

Sebagai sektor vital yang mendukung perekonomian nasional, industri pertambangan memerlukan kepastian dalam pelaporan dan keterlibatan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM.

Selanjutnya, IMA juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kontrak jangka panjang yang telah ada, termasuk penjualan jangka pendek.

Akhirnya Pertamax Naik dari Rp12.300/liter Jadi Rp16.250/liter

Pelaku industri mengandalkan kejelasan dan konsistensi dalam kontrak untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan investasi yang sudah dilakukan.

Sebelumnya, Pemerintah akan mendirikan BUMN khusus ekspor untuk memperkuat pengawasan serta pengoptimalan pendapatan negara di bidang ekspor.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tersebut bertujuan untuk mencegah under-invoicing dan transfer pricing. Selain itu, apa yang disampaikan oleh Presiden dipandang sebagai bentuk pengamalan UUD 1945 pasal 33.

“Kebijakan ini juga merupakan implementasi daripada pasal 33 UU 1945. Yang memang harus dilaksanakan negara. Jadi ini bukan barang baru. Tapi selama ini perintah itu kan belum dijalankan. Oleh Bapak Presiden Prabowo, menganggap ini sebagai bagian terpenting dalam rangka menjalankan UU 1945 pasal 33 secara murni dan konsekuen,” ujarnya.

Meskipun tujuan utama PP adalah untuk menutupi kebocoran pajak/bea ekspor, aturan baru berlaku pada batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy. Sektor migas dikecualikan karena pertimbangan bahwa sebagian besar migas dijual untuk kebutuhan domestik serta sudah ada kesepakatan antara pemerintah dengan pihak-pihak terkait soal ekspor migas.

Kebijakan ekspor satu pintu akan diawasi dan dikerjakan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Setiap produsen maupun distributor komoditi strategis akan diarahkan untuk menjualnya ke BUMN sebagai upaya untuk mengoptimalkan devisa dari hasil bumi Indonesia.