Jakarta, ArthaBhumi.id – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso divonis pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara 80 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hakim Ketua, Ni Kadek Susantiani menyatakan Hendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima 500.000 dolar Singapura dari Arso Sadewo terkait pencairan dana kerja sama jual beli gas.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendi Prio Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,- yang wajib dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8).
Hendi juga dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti Sin$500.000. Namun, dalam proses hukum berjalan, Hendi telah menyetorkannya ke rekening penampungan KPK.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Hendi dan pihak lainnya mengakibatkan kerugian negara USD15 juta atau setara Rp255 miliar kurs Rp17.000. Perbuatan tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatannya dilakukan melalui jalur di luar mekanisme korporasi yang resmi sehingga merusak tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hendi dinilai tidak berterus terang mengenai penerimaan uang yang diterimanya. Sedangkan hal meringankan adalah Hendi belum pernah dihukum; memiliki tanggungan keluarga; telah mengembalikan sejumlah uang Sin$500.000.
Hendi bukan merupakan pihak yang berkewajiban melakukan uji tuntas maupun menilai kecukupan jaminan, sedangkan kelalaian atas hal tersebut melekat pada pihak PT PGN.
“Terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ucap hakim.
Sementara itu, Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, dihukum dengan pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp250.000.000 subsider pidana penjara selama 90 hari.
Arso juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp118.247.843.796,16 (Rp118 miliar) selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sedangkan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuka pemblokiran terhadap rekening sebagaimana terlampir dalam amar putusan ini yang pelaksanaannya dilakukan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ucap hakim.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” lanjut hakim.
Putusan tersebut belum inkrah karena para pihak mempunyai hak untuk mengajukan banding.
Adapun putusan hakim dimaksud lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hendi dihukum dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari pidana penjara serta uang pengganti sebesar Sin$500.000.
Sedangkan jaksa ingin Arso Sudewo dihukum dengan pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Arso juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp118.247.843.796,16 (Rp118 miliar) subsider 4 tahun penjara pengganti.

