Ekonomi
Beranda / Ekonomi / KPPU: 97 Pelaku Usaha Pinjol Terbukti Lakukan Kartel, Denda Rp755 Miliar

KPPU: 97 Pelaku Usaha Pinjol Terbukti Lakukan Kartel, Denda Rp755 Miliar

Jakarta, Artha Bhumi.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 (sembilan puluh tujuh) pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending atau pinjol) terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.

“Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha pinjol dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp755 miliar,” kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (27/3/26).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026, setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan.

Hadir sebagai Majelis dalam pembacaan Putusan tersebut, Rhido Jusmadi selaku Ketua Majelis, serta M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota.

Kebijakan Baru Garuda Indonesia, Bebas Ubah Jadwal dan Refund Hingga 100 Persen

Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah Terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Secara kronologis, perkara ini mulai disidangkan dari Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 14 Agustus 2025 dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran, dimana kemudian berdasarkan tanggapan para Terlapor secara keseluruhan dengan tegas menolak seluruh isi Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator. Bahwa berdasarkan tanggapan tersebut Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan Perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk membuktikan alat bukti yang diajukan oleh para pihak.

“Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para Terlapor,” tambahnya.

Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.

Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.

Dalam sidang, Majelis juga menilai bahwa aspek formil dalam perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundangan-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada prinsip-prinsip peradilan sehingga berbagai keberatan aspek formil para Terlapor tidak dapat diterima. Sebelumnya para Terlapor menyampaikan berbagai aspek keberatan dalam aspek formil, antara lain masalah kewenangan KPPU, cacat prosedural dalam pembiktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, dan klusterisasi pemeriksaan.

Majelis juga menyatakan tindakan para Terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 50 UU No. 5 Tahun 1999 yang diajukan oleh para Terlapor, karena tidak terdapat peraturan perundangan yang mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan/atau kumpulan pelaku usaha tertentu dengan nama dan/atau sebutan apapun untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending.

Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Untuk itu, Majelis menjatuhkan sanksi denda kepada para Terlapor dengan besaran total denda sebesar Rp755 miliar (rincian terlampir). Sebagian besar Terlapor (52 Terlapor), dikenakan besaran denda minimal, yakni Rp 1 miliar,” jelasnya.

Selain sanksi denda, Majelis Komisi memandang perlu memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadi regulation gap dalam industri fintech, serta membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang didalamnya memuat ketentuan anti-persaingan.

  1. Daftar lengkap rincian pengenaan denda terhadap 97 Terlapor adalah sebagai berikut:
NONOMOR TERLAPORNAMA PERUSAHAANBESARAN DENDA
1Terlapor IPT Abadi Sejahtera FinansindoRp2.100.000.000
2Terlapor IIPT Adiwisista Finansial TeknologiRp1.000.000.000
3Terlapor IIIPT Akseleran Keuangan Inklusif IndonesiaRp3.400.000.000
4Terlapor IVPT Aktivaku Investama TeknologiRp1.000.000.000
5Terlapor VPT Alami Fintek ShariaRp3.000.000.000
6Terlapor VIPT Aman Cermat CepatRp1.000.000.000
7Terlapor VIIPT Amartha Mikro FintekRp48.800.000.000
8Terlapor VIIIPT Ammana Fintek SyariahRp1.000.000.000
9Terlapor IXPT Anugerah Digital IndonesiaRp1.000.000.000
10Terlapor XPT Artha Dana TeknologiRp22.900.000.000
11Terlapor XIPT Artha Permata MakmurRp1.000.000.000
12Terlapor XIIPT Astra Welab Digital ArtaRp13.500.000.000
13Terlapor XIIIPT Berdayakan Usaha IndonesiaRp3.600.000.000
14Terlapor XIVPT Bursa AkselerasiRp1.000.000.000
NONOMOR TERLAPORNAMA PERUSAHAANBESARAN DENDA
15Terlapor XVPT Cerita Teknologi Indonesia (d/h PT Cerita Investasi Teknologi Indonesia)Rp1.000.000.000
16Terlapor XVIPT Cicil Solusi Mitra TeknologiRp1.000.000.000
17Terlapor XVIIPT Creative Mobile AdventureRp1.000.000.000
18Terlapor XVIIIPT Crowde Membangun BangsaRp1.000.000.000
19Terlapor XIXPT Dana Bagus IndonesiaRp1.000.000.000
20Terlapor XXPT Dana Kini IndonesiaRp2.300.000.000
21Terlapor XXIPT Dana Pinjaman InklusifRp2.100.000.000
22Terlapor XXIIPT Dana Syariah IndonesiaRp3.700.000.000
23Terlapor XXIIIPT Digital Micro IndonesiaRp1.300.000.000
24Terlapor XXIVPT Doeku Peduli IndonesiaRp1.000.000.000
25Terlapor XXVPT Duha Madani SyariahRp1.000.000.000
26Terlapor XXVIPT Esta Kapital FintekRp1.000.000.000
27Terlapor XXVIIPT Ethis Fintek IndonesiaRp1.000.000.000
28Terlapor XXVIIIPT Fidac Inovasi TeknologiRp1.000.000.000
29Terlapor XXIXPT Finansia Aira TeknologiRp1.000.000.000
30Terlapor XXXPT Finansial Integrasi TeknologiRp1.000.000.000
31Terlapor XXXIPT Fintech Bina Bangsa (d.h PT Dana Bina Bangsa)Rp1.000.000.000
32Terlapor XXXIIPT Fintegra Homido IndonesiaRp1.000.000.000
33Terlapor XXXIIIPT Fintek Digital Indonesia (d.h PT Fintek Digital Ventura Indonesia)Rp11.100.000.000
34Terlapor XXXIVPT Gradana Teknoruci IndonesiaRp1.000.000.000
35Terlapor XXXVPT Grha Dana BersamaRp1.000.000.000
36Terlapor XXXVIPT Harapan Fintech IndonesiaRp2.800.000.000
37Terlapor XXXVIIPT Idana Solusi SejahteraRp6.500.000.000
38Terlapor XXXVIIIPT Iki Karunia Indonesia (d.h PT Iki Dana Indonesia)Rp1.000.000.000
39Terlapor XXXIXPT Inclusive Finance GroupRp1.000.000.000
40Terlapor XLPT Indo Fin TekRp1.000.000.000
41Terlapor XLIPT Indonesia Fintopia TechnologyRp49.100.000.000
42Terlapor XLIIPT Indonusa Bara SejahteraRp1.000.000.000
43Terlapor XLIIIPT Indosaku Digital Teknologi (d.h PT Sens Teknologi Indonesia)Rp2.600.000.000
44Terlapor XLIVPT Info Tekno SiagaRp10.600.000.000
45Terlapor XLVPT Inovasi Terdepan NusantaraRp3.000.000.000
46Terlapor XLVIPT Intekno RayaRp1.000.000.000
47Terlapor XLVIIPT Julo Teknologi FinansialRp12.200.000.000
48Terlapor XLVIIIPT Kawan Cicil Teknologi UtamaRp1.000.000.000
NONOMOR TERLAPORNAMA PERUSAHAANBESARAN DENDA
49Terlapor XLIXPT Klikcair Magga JayaRp1.000.000.000
50Terlapor LPT Komunal Finansial IndonesiaRp2.400.000.000
51Terlapor LIPT Kreasi Anak IndonesiaRp1.000.000.000
52Terlapor LIIPT Kredifazz Digital Indonesia (d.h PT Finaccel Digital Indonesia)Rp42.400.000.000
53Terlapor LIIIPT Kredit Pintar IndonesiaRp93.600.000.000
54Terlapor LIVPT Kredit Plus TeknologiRp1.600.000.000
55Terlapor LVPT Kredit Utama Fintech IndonesiaRp25.600.000.000
56Terlapor LVIPT Kreditku Teknologi IndonesiaRp2.300.000.000
57Terlapor LVIIPT Kuaikuai Tech IndonesiaRp10.800.000.000
58Terlapor LVIIIPT Lampung Berkah Finansial TeknologiRp1.000.000.000
59Terlapor LIXPT Pindar Berbagi Bersama (d/h PT Layanan Keuangan Berbagi)Rp13.900.000.000
60Terlapor LXPT Lentera Dana NusantaraRp11.300.000.000
61Terlapor LXIPT Linkaja Modalin Nusantara (d.h PT Igrow Resources Indonesia)Rp1.000.000.000
62Terlapor LXIIPT Lumbung Dana IndonesiaRp1.000.000.000
63Terlapor LXIIIPT Lunaria Annua TeknologiRp9.200.000.000
64Terlapor LXIVPT Mapan Global ReksaRp12.800.000.000
65Terlapor LXVPT Mediator Komunitas IndonesiaRp1.600.000.000
66Terlapor LXVIPT Mekar Investama Teknologi (d.h PT Mekar Investama Sampoerna)Rp1.000.000.000
67Terlapor LXVIIPT Mitrausaha Indonesia GrupRp2.600.000.000
68Terlapor LXVIIIPT Modal Rakyat IndonesiaRp2.300.000.000
69Terlapor LXIXPT Mulia Inovasi DigitalRp1.000.000.000
70Terlapor LXXPT Oriente Mas SejahteraRp2.000.000.000
71Terlapor LXXIPT Pasar Dana Pinjaman (d.h PT Komunindo Arga Digital)Rp1.000.000.000
72Terlapor LXXIIPT Pembiayaan Digital IndonesiaRp102.300.000.000
73Terlapor LXXIIIPT Pendanaan Teknologi NusaRp6.600.000.000
74Terlapor LXXIVPT Pinduit Teknologi IndonesiaRp1.000.000.000
75Terlapor LXXVPT Pinjaman Kemakmuran RakyatRp1.000.000.000
76Terlapor LXXVIPT Pintar Inovasi DigitalRp100.900.000.000
77Terlapor LXXVIIPT Piranti Alphabet PerkasaRp1.000.000.000
78Terlapor LXXVIIIPT Plus Ultra Abadi (d.h PT Fintech Uangsaku Indonesia)Rp1.000.000.000
79Terlapor LXXIXPT Pohon Dana IndonesiaRp1.000.000.000
80Terlapor LXXXPT Progo Puncak GroupRp1.000.000.000
NONOMOR TERLAPORNAMA PERUSAHAANBESARAN DENDA
81Terlapor LXXXIPT Qazwa Mitra HasanahRp1.000.000.000
82Terlapor LXXXIIPT Rezeki Bersama TeknologiRp2.600.000.000
83Terlapor LXXXIIIPT Ringan Teknologi Indonesia (d.h PT Lufax Technology Indonesia)Rp1.000.000.000
84Terlapor LXXXIVPT Sahabat Mikro FintekRp1.300.000.000
85Terlapor LXXXVPT Satustop Finansial SolusiRp1.100.000.000
86Terlapor LXXXVIPT Sejahtera Sama KitaRp1.000.000.000
87Terlapor LXXXVIIPT Simplefi Teknologi IndonesiaRp2.900.000.000
88Terlapor LXXXVIIIPT Smartec Teknologi IndonesiaRp4.800.000.000
89Terlapor LXXXIXPT Sol Mitra FintecRp1.000.000.000
90Terlapor XCPT Solid Fintek IndonesiaRp1.000.000.000
91Terlapor XCIPT Solusi Teknologi FinansialRp1.000.000.000
92Terlapor XCIIPT Stanford Teknologi IndonesiaRp8.700.000.000
93Terlapor XCIIIPT Teknologi Merlin SejahteraRp9.300.000.000
94Terlapor XCIVPT Toko Modal Mitra UsahaRp1.000.000.000
95Terlapor XCVPT Tri Digi FinRp1.000.000.000
96Terlapor XCVIPT Trust Teknologi FinansialRp1.000.000.000
97Terlapor XCVIIPT Uangme Fintek IndonesiaRp23.500.000.000