Jakarta, Arthabhumi.id – Pemerintah terus mematangkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sebagai langkah memperkuat tata kelola sektor energi.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi (Menko Hiltrans) merangkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut penyusunan DIM kini hampir rampung. Perkembangan tersebut disampaikan Bahlil seusai memimpin rapat koordinasi di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Pembahasan di tingkat eksekutif telah mendekati tahap finalisasi.
“Migas hari ini sudah hampir final dalam pertemuan dengan panitia yang melakukan ini di eksekutif. DIM-nya juga sudah hampir selesai. Sudah sekitar 80 persen, 90 persen,” ujar Bahlil dilansir dari situs resmi ESDM, Senin (19/10/26).
Salah satu aspek penting dalam penyusunan RUU Migas adalah pengaturan kelembagaan melalui pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK). Bahlil menjelaskan bahwa tidak seluruh ketentuan teknis harus dicantumkan secara terperinci dalam undang-undang, melainkan dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan turunannya.
“Karena undang-undang itu menyatakan BUK (Badan Usaha Khusus) nantinya. Tidak semua hal kan kita cantumkan di undang-undang. Ada PP (Peraturan Pemerintah), ada apa ya. Saya kasih bocoran saja. Itu kan nanti di Perpres,” katanya.
Pengaturan melalui peraturan pemerintah maupun peraturan presiden menjadi salah satu pendekatan yang disampaikan Bahlil dalam pembahasan regulasi tersebut. Dengan demikian, sejumlah ketentuan pelaksanaan dapat diatur lebih lanjut tanpa harus seluruhnya dimuat dalam undang-undang.
Rapat koordinasi tersebut turut melibatkan pimpinan DPR, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, Kapolri, serta jajaran Pertamina.
Menurut Bahlil, koordinasi lintas lembaga itu diarahkan untuk mendorong penciptaan nilai tambah, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta memperkuat devisa di tengah kondisi global yang dinamis. Pembahasan juga mencakup aspek ketahanan energi dan transisi energi.
Selain penataan kelembagaan, pemerintah menempatkan peningkatan lifting atau produksi migas dan kepastian berusaha sebagai perhatian dalam pembaruan regulasi. Kedua aspek tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan sektor minyak dan gas bumi nasional.
Penyusunan DIM merupakan salah satu tahapan sebelum pembahasan RUU Migas berlanjut bersama DPR. Meski progresnya telah mencapai sekitar 80-90 persen, penyelesaian dokumen tersebut belum berarti keseluruhan proses legislasi telah tuntas.
Pemerintah berharap pematangan regulasi ini dapat mendukung pengelolaan industri migas yang lebih baik, meningkatkan kepastian berusaha, serta memperkuat ketahanan energi nasional.
Analisa DIM terkait BUK
Pembentukan BUK bukan sekadar perubahan struktur organisasi. Kebijakan tersebut menyangkut desain hubungan negara dengan kontraktor, pengendalian kegiatan usaha hulu migas, dan mekanisme pengambilan keputusan dalam pengelolaan sumber daya energi strategis.
Dalam konteks tersebut, pemerintah dan DPR menghadapi tantangan untuk merancang lembaga yang memiliki fleksibilitas operasional, tetapi tetap berada dalam kerangka penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
Mengakhiri persoalan kelembagaan
Wacana pembentukan BUK tidak dapat dilepaskan dari perjalanan panjang tata kelola hulu migas Indonesia. Setelah Mahkamah Konstitusi membubarkan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012, pemerintah membentuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013.
SKK Migas menjalankan fungsi pengelolaan kegiatan usaha hulu migas, termasuk pengendalian pelaksanaan kontrak kerja sama dengan kontraktor.
Perubahan menuju BUK membuka peluang untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat terhadap fungsi tersebut. Akan tetapi, penguatan kelembagaan tidak otomatis menyelesaikan persoalan yang selama ini dihadapi industri, mulai dari proses persetujuan investasi hingga kepastian pelaksanaan kontrak.
Persoalan utamanya terletak pada kemampuan negara membangun sistem pengelolaan yang konsisten, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan industri.
Kontraktor migas membutuhkan kepastian mengenai mekanisme persetujuan rencana pengembangan lapangan, anggaran, pengeboran, dan investasi jangka panjang. Sementara itu, pemerintah harus memastikan setiap keputusan tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan memberikan manfaat optimal bagi negara.
Karena itu, BUK seharusnya dirancang sebagai instrumen untuk menyelesaikan hambatan tata kelola, bukan sekadar mengganti nomenklatur lembaga.
Kepastian kewenangan menjadi kunci
Salah satu persoalan mendasar yang perlu dijawab dalam DIM adalah status hukum BUK dan batas kewenangannya.
Pemerintah perlu memastikan apakah BUK akan bertindak sebagai badan hukum khusus yang menjalankan fungsi pengelolaan kontrak atas nama negara, bagaimana pertanggungjawaban hukumnya, serta sejauh mana kewenangannya dalam mengambil keputusan operasional.
Kejelasan tersebut penting untuk mencegah tumpang tindih dengan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, maupun lembaga lain yang memiliki kewenangan terkait sektor migas.
Apabila BUK diberi kewenangan luas tanpa batas yang tegas, perubahan kelembagaan justru berpotensi menciptakan lapisan birokrasi baru. Sebaliknya, jika kewenangannya terlalu terbatas, BUK tidak akan memiliki fleksibilitas yang dibutuhkan untuk mempercepat kegiatan usaha hulu.
Karena itu, UU Migas perlu mengatur secara eksplisit kewenangan yang dapat dijalankan BUK, keputusan yang membutuhkan persetujuan pemerintah, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi perbedaan kewenangan.
Ketentuan tersebut juga perlu memberikan kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi sengketa kontrak, keterlambatan persetujuan, atau kerugian akibat keputusan operasional.
Jangan mengulang persoalan BP Migas
Aspek konstitusional menjadi pertimbangan penting dalam merancang BUK. Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 menegaskan persoalan hubungan antara penguasaan negara dan konstruksi kelembagaan pengelolaan migas.
Dalam pertimbangannya, MK menempatkan pengelolaan langsung oleh negara sebagai bentuk penguasaan yang penting. Model kelembagaan yang hanya menempatkan badan tertentu pada fungsi pengendalian dan pengawasan, sementara kegiatan pengelolaan dilakukan oleh badan usaha, menjadi bagian dari persoalan konstitusional yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa pembentukan BUK harus disertai desain hukum yang memperjelas posisi negara dalam hubungan dengan kontraktor.
Negara tidak boleh kehilangan kendali substantif atas sumber daya migas. Pada saat yang sama, pengelolaan kontrak harus dapat dilakukan secara profesional agar tidak menghambat kegiatan investasi dan produksi.
Tantangannya adalah menemukan keseimbangan antara penguasaan negara, kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan efektivitas pengambilan keputusan.
Dengan demikian, rumusan BUK dalam RUU Migas perlu disusun secara cermat agar tidak kembali memunculkan persoalan konstitusional akibat ketidakjelasan hubungan antara negara, badan pengelola, dan kontraktor.
Dampak terhadap investasi dan lifting migas
Keberhasilan BUK pada akhirnya harus diukur melalui kinerja sektor hulu migas. Perubahan kelembagaan tidak akan memberikan dampak signifikan apabila hambatan operasional, keterbatasan investasi, dan penurunan produksi sumur eksisting tidak ikut ditangani.
Kepastian kontrak dan kecepatan persetujuan investasi merupakan dua faktor yang dapat memengaruhi keputusan kontraktor untuk melanjutkan eksplorasi maupun mengembangkan lapangan produksi.
Jika BUK mampu memperpendek proses pengambilan keputusan, kontraktor berpotensi memperoleh kepastian yang lebih baik dalam menjalankan program kerja. Namun, peningkatan produksi tetap bergantung pada kondisi lapangan, keberhasilan eksplorasi, ketersediaan teknologi, modal, dan infrastruktur pendukung.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menetapkan indikator kinerja BUK yang terukur, antara lain waktu penyelesaian persetujuan investasi, realisasi pengeboran, perkembangan pengembangan lapangan, realisasi investasi, produksi minyak dan gas, serta kontribusi terhadap penerimaan negara.
Indikator tersebut penting untuk membedakan dampak reformasi kelembagaan dari pengaruh faktor teknis dan kondisi pasar energi.
Tanpa target yang jelas, keberhasilan pembentukan BUK berisiko hanya dinilai dari selesainya pembentukan organisasi, bukan dari perbaikan kinerja industri.
Pengawasan dan hubungan dengan Pertamina
Aspek lain yang perlu mendapat perhatian adalah hubungan BUK dengan PT Pertamina (Persero) dan kontraktor migas lainnya.
Apabila BUK menjalankan fungsi pengelolaan kontrak kerja sama, batas antara kewenangan pengelola kontrak dan kepentingan komersial pelaku usaha harus dijaga. Hal ini penting untuk mencegah konflik kepentingan, terutama ketika BUMN menjadi kontraktor pada wilayah kerja yang berada dalam pengelolaan BUK.
Pertamina harus tetap menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan dan kontrak yang berlaku. Pada saat yang sama, statusnya sebagai BUMN tidak boleh mengaburkan prinsip transparansi dan perlakuan yang adil terhadap kontraktor lainnya.
Pemerintah juga perlu memastikan sistem pengawasan keuangan, audit, pengadaan, dan pengelolaan konflik kepentingan berjalan seiring dengan pemberian kewenangan kepada BUK.
Semakin luas kewenangan yang dimiliki suatu lembaga, semakin penting pula mekanisme pertanggungjawabannya. Tanpa pengawasan yang memadai, fleksibilitas operasional dapat berubah menjadi risiko tata kelola.
Transisi tidak boleh mengganggu kontrak
Jika BUK nantinya menggantikan peran SKK Migas, pemerintah perlu menyiapkan ketentuan peralihan yang menjamin kesinambungan kegiatan usaha.
Kontrak kerja sama yang sedang berjalan, keputusan yang telah diterbitkan, data teknis, aset, sumber daya manusia, dan kewajiban hukum harus memiliki status yang jelas selama proses transisi.
Ketidakpastian pada masa peralihan berpotensi menghambat keputusan investasi dan kegiatan operasional. Karena itu, pembentukan BUK perlu disertai jadwal transisi yang terukur, pembagian kewenangan yang jelas, serta jaminan keberlanjutan kontrak.
Hal tersebut penting mengingat kegiatan hulu migas memiliki karakter investasi jangka panjang dengan risiko geologi dan kebutuhan modal yang besar.
Kepastian hukum selama transisi menjadi salah satu prasyarat agar reformasi kelembagaan tidak justru menambah ketidakpastian bagi investor.
Ujian sesungguhnya RUU Migas
Penyusunan DIM yang telah mencapai 80–90 persen menunjukkan pemerintah mendekati tahap finalisasi dokumen tersebut. Namun, penyelesaian DIM belum berarti seluruh substansi RUU Migas telah disepakati atau proses legislasi telah selesai. Pembahasan bersama DPR tetap menjadi tahapan penting berikutnya.
Dalam pembahasan tersebut, pembentukan BUK perlu ditempatkan sebagai bagian dari reformasi menyeluruh tata kelola migas, bukan sebagai tujuan akhir.
Pemerintah dan DPR perlu memastikan bahwa undang-undang mengatur status hukum, kewenangan, pertanggungjawaban, mekanisme pengawasan, serta hubungan BUK dengan kementerian dan kontraktor secara tegas. Sementara itu, peraturan pelaksana dapat mengatur rincian teknis operasional tanpa mengaburkan prinsip dan batas kewenangan yang seharusnya ditetapkan dalam undang-undang.
Pada akhirnya, keberhasilan BUK tidak ditentukan oleh seberapa besar kewenangannya, melainkan oleh kemampuannya mempercepat investasi, meningkatkan produksi, dan memperkuat penerimaan negara tanpa mengurangi penguasaan negara atas sumber daya migas.
Inilah ujian sesungguhnya RUU Migas: membangun kelembagaan yang lebih efektif, memberikan kepastian kepada industri, dan memastikan kekayaan energi nasional dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

