Ekonomi
Beranda / Ekonomi / RUU Perubahan UU P2SK Lanjut ke Sidang Paripurna

RUU Perubahan UU P2SK Lanjut ke Sidang Paripurna

Menkeu Purbaya di DPR (Foto: Kemenkeu)

Jakarta, Arthabhumi.id – Pemerintah bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kesepakatan tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan RUU dimaksud ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Menteri Keuangan menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Komisi XI, atas kerja sama yang efektif, produktif, dan konstruktif selama proses pembahasan RUU Perubahan UU P2SK. Menurutnya, pembahasan yang berlangsung secara intensif antara pemerintah dan DPR RI telah menghasilkan kesepahaman yang kuat terhadap berbagai substansi perubahan yang diperlukan untuk memperkuat sektor keuangan nasional.

“Pemerintah mengapresiasi kerja DPR bersama pemerintah yang efektif dan produktif dalam membahas RUU Perubahan Undang-Undang P2SK. Hasil pembahasan ini diharapkan dapat mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, ditulis Jumat (5/6/26).

Dalam rapat tersebut, Pemerintah menyatakan menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I. Sejalan dengan hasil tersebut, Pemerintah menyetujui agar RUU Perubahan UU P2SK dilanjutkan ke tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Target 2027, Pertumbuhan Ekonomi 5,8–6,5 Persen, Defisit Dijaga di Bawah 2,4 Persen

Menteri Keuangan menegaskan bahwa sinergi yang erat antara Pemerintah dan DPR RI merupakan faktor penting dalam mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, mendalam, dan berdaya saing global. Ia menilai perubahan terhadap UU P2SK merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional di tengah dinamika dan tantangan global yang terus berkembang.

“Sinergi antara pemerintah dan DPR adalah kunci untuk mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dalam, dan berdaya saing global. Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat,” lengkapnya.

Melalui penguatan kerangka hukum sektor keuangan, Pemerintah berharap perubahan UU P2SK dapat semakin mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, memperkuat stabilitas sistem keuangan, memperdalam pasar keuangan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan semangat kolaborasi yang terus terjaga antara Pemerintah dan DPR RI, sektor keuangan Indonesia diharapkan mampu menjadi motor penggerak kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia sekaligus memperkokoh ketahanan ekonomi nasional.

Dirangkum dari stockbit, Revisi aturan tersebut mencakup 17 pokok perubahan, dengan perubahan secara garis besar sebagai berikut:

  • Perluasan Mandat Bank Indonesia untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi — Bank Indonesia memperoleh mandat baru untuk turut mendukung pertumbuhan ekonomi, sehingga bauran kebijakannya diharapkan dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Sebelumnya, mandat Bank Indonesia terbatas pada menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, dan sistem keuangan. Revisi aturan ini juga memperkuat perlindungan hukum bagi anggota dewan gubernur, pejabat, dan pegawai Bank Indonesia yang menjalankan tugas berdasarkan itikad baik, serta mengatur persetujuan anggaran Bank Indonesia oleh DPR.
  • Penguatan Pengawasan DPR atas Bank Indonesia, OJK, dan LPS — DPR memperoleh kewenangan untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hasil dan rekomendasi evaluasi tersebut wajib ditindaklanjuti oleh otoritas terkait dan pemerintah.
  • Akses Bank Umum ke Pasar Modal dan Demutualisasi BEI — UU baru memperluas cakupan kegiatan usaha bank umum dan bank umum syariah, serta memperkuat pasar modal melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) — yang menurut DPR bertujuan memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan.
  • Penguatan OJK: Aset Kripto hingga Bursa Mineral dan Komoditas Strategis — Kewenangan OJK diperkuat dalam mengatur aset kripto serta mengawasi pasar modal, derivatif keuangan, bursa karbon, dan bursa mineral dan komoditas strategis.
  • Surat Utang Danantara, Penjaminan Polis Asuransi, dan Pusat Finansial Internasional — Aturan baru juga membuka ruang bagi Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus, termasuk patriot bonds dan merah putih bonds. Selain itu, aturan ini juga memperluas program penjaminan polis bagi perusahaan asuransi yang masuk proses resolusi — skema yang mirip dengan penjaminan simpanan di sektor perbankan — serta mengatur pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.