Jakarta, Artha Bhumi.id — Industri pertambangan mineral dan batubara (minerba) memiliki karakteristik usaha yang sangat berbeda dibandingkan dengan industri minyak dan gas bumi (migas). Perbedaan tersebut mulai dari sisi model bisnis, pola investasi, tingkat risiko, regulasi, maupun mekanisme perizinan.
Industri pertambangan minerba memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi dengan karakteristik yang berbeda-beda pada setiap komoditasnya. Kondisi tersebut menjadikan pendekatan kebijakan fiskal dan mekanisme penerimaan negara di sektor minerba tidak dapat disamakan dengan sektor migas.
“Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas,” ujar Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (API-IMA), Sari Esayanti dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (8/5/26).
Menurutnya, penerapan skema bagi hasil seperti production sharing contract (PSC) seperti di sektor migas akan menghadapi tantangan signifikan apabila diimplementasikan pada sektor pertambangan minerba.
Hal ini disebabkan oleh perbedaan fundamental dalam siklus usaha, profil risiko, struktur biaya, hingga mekanisme operasional antara kedua sektor tersebut.
IMA menekankan pentingnya stabilitas kebijakan, khususnya terkait kewajiban keuangan perusahaan, guna menjaga keberlanjutan investasi dan operasional industri pertambangan nasional.
“Kami berharap adanya kestabilan kewajiban keuangan agar iklim investasi tetap terjaga dan sustainability operasi pertambangan dapat berjalan dengan baik. Saat ini industri menghadapi berbagai penyesuaian kebijakan seperti perubahan DHE, royalti, HPM, bea keluar, hingga penerapan B50 yang turut menambah tantangan operasional perusahaan tambang,” tambah Sari.
IMA berpandangan bahwa kepastian dan konsistensi kebijakan menjadi faktor penting dalam menjaga daya saing industri pertambangan Indonesia, terutama di tengah dinamika global dan meningkatnya kebutuhan investasi jangka panjang untuk mendukung hilirisasi dan transisi energi nasional.
Reformasi Sektor Minerba
Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengungkapkan pada sektor pertambangan akan dilakukan penataan perizinan pertambangan agar pembagian porsi untuk negara dapat lebih optimal. Penataan tersebut akan berlaku bagi izin pertambangan eksisting, maupun izin yang baru.
“Khususnya pertambangan-pertambangan, baik yang lama maupun yang baru, itu nanti akan kita mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya secara maksimal. Dan ini kita akan menggunakan contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split. Mungkin pola-pola itu yang akan kita coba kita exercise untuk kita bangun, untuk bisa melakukan kerjasama dengan pihak swasta,” ujarnya.
Dengan penataan pertambangan ini, pendapatan negara dibidik lebih besar daripada sebelumnya.
“Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbang dengan negara. Dan negara harusnya akan mendapatkan porsi yang lebih besar,” sebut Bahlil.
Diskursus Baru
Pernyataan tersebut memunculkan diskursus baru terkait kemungkinan penerapan model fiskal menyerupai sektor migas pada industri tambang. Dalam skema cost recovery di sektor migas, negara mengganti biaya operasi yang telah dikeluarkan kontraktor sebelum keuntungan dibagi antara pemerintah dan perusahaan. Model ini memberi ruang pengembalian investasi lebih cepat, namun di sisi lain membuat negara menanggung sebagian risiko biaya operasional dan pengawasan menjadi lebih kompleks.
Sementara pada skema gross split, pembagian pendapatan dilakukan langsung sejak awal produksi tanpa mekanisme penggantian biaya operasi. Kontraktor menanggung seluruh risiko dan efisiensi biaya, sedangkan negara memperoleh kepastian penerimaan lebih cepat. Namun, skema ini lebih cocok diterapkan pada sektor migas yang memiliki pola produksi relatif terukur dan basis data cadangan yang lebih jelas.
Apabila konsep tersebut diterapkan ke sektor minerba, tantangannya dinilai jauh lebih besar. Industri tambang memiliki karakteristik cadangan yang dinamis, kualitas ore yang berubah-ubah, biaya overburden yang fluktuatif, hingga ketergantungan tinggi terhadap harga komoditas global. Dalam kondisi tersebut, penerapan gross split berpotensi menekan margin perusahaan saat harga komoditas turun, sedangkan model cost recovery dapat memunculkan persoalan administratif dan pengawasan biaya produksi yang jauh lebih kompleks dibanding migas.
Selain itu, sektor pertambangan selama ini telah memiliki instrumen penerimaan negara tersendiri seperti royalti, PNBP, pajak, dividen, bea keluar, hingga kewajiban hilirisasi. Karena itu, banyak pelaku industri menilai pendekatan fiskal sektor tambang seharusnya difokuskan pada optimalisasi tata kelola dan peningkatan nilai tambah, bukan sekadar mengadopsi pola kontrak migas secara langsung.
Di tengah ambisi pemerintah meningkatkan penerimaan negara, pelaku industri berharap reformulasi kebijakan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan keberlanjutan investasi jangka panjang. Stabilitas regulasi dinilai akan menjadi faktor penentu dalam menjaga daya saing sektor pertambangan Indonesia di tengah persaingan global untuk menarik investasi mineral strategis dan proyek hilirisasi.
Untuk diketahui, Indonesian Mining Association (API-IMA) yang berdiri pada 29 Mei 1975 merupakan organisasi non pemerintah, non politik dan non profit yang memiliki lebih dari 90 perusahaan anggota terdiri dari anggota perusahaan (company member) dan anggota pendukung (associate member).
Company member merupakan perusahaan di bidang eksplorasi dan produksi pertambangan, sedangkan associate member merupakan perusahaan pendukung kegiatan pertambangan.
Anggota IMA berkontribusi sebanyak 60% terhadap PDB tambang batu bara dan 80% terhadap PDB tambang mineral. Para anggota IMA senantiasa berkomitmen dan taat dalam melaksanakan Good Mining Practices, dan mengedepankan aspek Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola (ESG) dalam praktik bisnisnya.

