Jakarta, Arthabhumi.id – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka 11 korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dari 11 korporasi tersebut, tiga di antaranya merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA).
“Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” kata Kapolri Suyudi dilansir dari Antara, Kamis (2210/26).
Namun demikian, pihaknya enggan menyebut secara rinci identitas korporasi yang terjerat kasus karhutla tersebut. Dirinya menegaskan tidak ada kendala dalam penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.
“Nanti, nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan,” tutur Suyudi.
Suyudi sebelumnya telah mengumumkan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi (LP) mengenai korporasi terkait karhutla ke tingkat penyidikan.
Dalam pernyataan pada Senin (19/10), dia menjelaskan penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus-kasus tersebut.
Suyudi mengatakan penetapan tersangka ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah proses pengumpulan alat bukti memenuhi kebutuhan penyidikan.
Kapolri menyebut pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada perusahaan sebagai badan usaha, tetapi juga dapat mencakup pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait.
“Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” katanya.

